- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH JANTHO NOMOR 1/JN.ANAK/2021/MS.JTH TANGGAL 18 OKTOBER 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYYAH. DENGAN MENGADILI SENDIRI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN ANAK XXX TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN 'UQUBAT BERUPA PEMBINAAN TERHADAP ANAK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH SELAMA 20 (DUA PULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PEMBINAAN YANG TELAH DIJALANI ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI UQUBAT YANG DIJALANKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP BERADA DALAM UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) RUMOH SEUJAHTERA JROH NAGUNA DINAS SOSIAL ACEH SAMPAI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMBEBANKAN KEPADA ANAK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth tanggal 18 Oktober 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Rabi?ul Awwal 1443 Hijriyyah. Dengan mengadili sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Anak XXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan 'uqubat berupa Pembinaan terhadap Anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh selama 20 (dua puluh) bulan;
- Menetapkan masa pembinaan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijalankan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh sampai putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 8/JN. Anak/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 8/JN. Anak/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rafiuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrh. Paet Hasibuan |
Panitera | Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/JN._Anak/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 8/JN._Anak/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/JN. Anak/2021/MS.Aceh
Statistik531183