- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut alias Surya Brasco oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DK 2036 GAF, nomor rangka MH1JF5128OK490950, nomor mesin : JF51E-2469161;
- 1 (satu) lembar baju kaos, motif garis-garis warna merah, kuning dan hitam berisi darah
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru merk ?maestro? berisi darah.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox nomor polisi DK 6346 FAL, nomor rangka MH35G461033089741, nomor mesin : G3J1E-0129530.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha.
- Gantungan kunci berupa 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam panjang 16 cm, lebar 2 cm;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan NIKE DESIGNED;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru putih.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 88/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada istri korban yakni saksi Ni Nyoman Ayu Purnamasari, SKH. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa IDA BAGUS KETUT ALIT SURYA AMBARA ALS. GUS TUT ALS. SURYA BRASCO. Dirampas untuk dimusnahkan . |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 560 K/Pid/2022
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik11254