- Menyatakan Terdakwa I WAYAN MARDIANTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENCURIAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAYAN MARDIANTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat dari UD. Sinar Berlian tanggal 22-7-2019 tentang pembelian cincin cakra hitam;
- 1 (satu) lembar surat dari toko Mirah tanggal 15-11-2019 tentang pembelian 2 buah gelang rantai hollow;
- 1 (satu) lembar surat dari UD. Sinar Berlian tanggal 31-01-2020 tentang pembelian satu kalung alphabet W;
- 1 (satu) lembar surat dari UD. Sinar Berlian tanggal 22-7-2019 tentang pembelian 1 kalung raja kenari bunga + rantai;
- 1 (satu) lembar surat dari UD. Sinar berlian tanggal 22-7-2019 tentang pembelian 1 buah cincin dinar;
- 1 (satu) lembar surat dari toko Mirah tanggal 15-11-2019 tentang pembelian 1 buah rantai hollow;
- 1 (satu) lembar surat dari UD. Sinar Berlian tanggal 26-2-2020 tentang pembelian 1 pasang subeng ukir tanpa mata;
- 1 (satu) lembar surat dari toko Emas Kencana sari tanggal 19-12-2019 tentang pembelian 2 buah kalung hollow;
- 1 (satu) lembar surat dari UD. Sinar Berlian tanggal 14-8-2019 tentang pembelian gelang sudira mrh + rantai;
- 1 (satu) buah gelang mata putih;
- 1 (satu) pasang giwang mata gading;
- 2 (dua) buah gelang uli anak;
- 4 (empat) buah cincin anak;
- 1 (satu) buah cincin mata putih;
- 1 (satu) buah cincin mata merah;
- 1 (satu) buah kalung putih;
- 1 (satu) buah kalung lilit;
- 1 (satu) buah kalung;
- 3 (tiga) buah cincin rupa;
- 1 (satu) buah kalung mata hitam;
- 1 (satu) buah liontin mata merah;
- 1 (satu) buah cincin anak;
- 1 (satu) buah cincin cakra hitam;
- 1 (satu) buah cincin manuk bangsing anak;
- 1 (satu) buah cincin manuk siem anak;
- 1 (satu) buah gelang rantai hollow;
- 1 (satu) kalung alphabet W;
- 1 (satu) buah kalung raja kenari bunga + rantai;
- 1 (satu) buah cincin dinar;
- 1 (satu) pasang subeng ukir tanpa mata;
- 3 (tiga) buah rantai hollow;
- 1 (satu) buah cincin imitasi;
- 2 (dua) buah mainan kalung imitasi;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah batu permata;
- 1 (satu) buah kotak hitam;
Putusan PN TABANAN Nomor 113/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Ni Made Widnyani; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik6527