- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman dengan Nomor : 0179 /LPD/KB/20011, tertanggal 18 April 2011, dengan nominal Kredit/Pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,-( tigaratus lima puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan jaminan terhadap perjanjian Pinjaman Nomor: 0179 LPD/KB/20011, tertanggal 18 April 2011, dengan nominal Kredit/Pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,-( tigaratus lima puluh juta rupiah) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 960, SU No: 00186/Belumbang/2009, Luas: 300M2, atas nama: I Nyoman Putra Adnyana, terletak di Desa Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab, Tabanan, adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau tidak melakukan kewajiban atau tidak melaksanakan isi perjanjian dengan sempurna yaitu Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: 0179 LPD/KB/20011, tertanggal 18 April 2011 yang telah jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2016;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar jumlah tunggakan hutang Para Tergugat yang diatas namakan I Wayan Ruja .Alm, ( pokok, Bunga) terakumulasi sejumlah Rp 764.328.091,25. (tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat dapat mengambil alih , menyerahkan , memindah tangankan kepada Penggugat atau kepada pihak ketiga atas jaminan/anggunan atas pinjaman sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Nomor: 0179/ LPD/KB/20011, tertanggal 18 April 2011, berupa sebidang tanah dengan segala seseuatu yang melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 960, SU No: 00186/Belumbang/2009, Luas: 300M2, atas nama: I Nyoman Putra Adnyana, terletak di Desa Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab, Tabanan dengan batas- batas disebelah:
- Menyatakan bahwa bilamana Para Tergugat tidak bersedia memperlancar proses hukum/administrasi terhadap jaminan/anggunan Perjanjian Pinjaman Nomor: 0179 LPD/KB/20011, tertanggal 18 April 2011, berupa sebidang tanah dengan segala seseuatu yang melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 960, SU No: 00186/Belumbang/2009, Luas: 300M2, atas nama: I Nyoman Putra Adnyana, terletak di Desa Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab, Tabanan dengan batas- batas disebelah:
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan secara lasia sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 960, SU No: 00186/Belumbang/2009, Luas: 300M2, atas nama: I Nyoman Putra Adnyana, terletak di Desa Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab, Tabanan,
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk memperlancar proses hukum/ administrasi terhadap penyerahan, pengambil alihan, pemindahtangan, terhadap anggunan /jaminan sebidang tanah beserta segala sesuatu yang ada diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 960, SU No: 00186/Belumbang/2009, Luas: 300M2, atas nama: I Nyoman Putra Adnyana, terletak di Desa Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab, Tabanan,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp. 3.734.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah sah adanya. Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dapat dipakai dasar untuk memindah tangankanobyek anggunan ini menjadi atas nama Penggugat atau pihak lain tanpa persetujuan Para Tergugat; dengan batas- batas disebelah: Kepada Penggugat dan bila mana perlu dengan bantuan Alat Negara; dengan batas- batas disebelah: Kepada Penggugat dan apabila Para Tergugat mempersulit proses hukum/administrasi pemindah tangan jaminan /anggunan tersebut berdasarkan Keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini makaPara Tergugat dianggap menyerahkan sepenuhnya kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik11268