- Menyatakan terdakwa Muhamad Thaufan Hanggono alias Topan bin Bambang Slamet Muwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Thaufan Hanggono alias Topan bin Bambang Slamet Muwardi karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan
- Memerintahkan agar dalam kurun waktu pidana penjara tersebut kepada Terdakwa dilakukan rehabilitas medis dan sosial selama 3 (tiga) bulan di bawah Pengawasan Penuntut Umum di Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah atau Mitra BNN atau Kementerian Kesehatan/Kementerian Sosial yang ditentukan oleh Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu berbentuk serbuk kristal warna putih netto 0,09505 gram terbungkus tisu warna putih dililit isolasi lakban hitam dalam bekas bungkus Rokok Djarum Super;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Silver beserta SIM Card no. 0813-3637-4411;
- 1 (satu) buah ATM Paspor BCA dengan No. Seri 6019 0026 6591 5171; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru dengan No. Pol Plat G 2689 YF
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah7
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik759