- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH NOMOR 228/PDT.G/2021/PA.MTW. TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SAFAR 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN PEMOHON (TAUFIK HIDAYAT BIN H.LUKDIANSYAH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (YUNIAR LUTFIANA PRATIWI BINTI IR. MUHAMMAD RIJALI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH;
- MENGHUKUM PEMOHON (TAUFIK HIDAYAT BIN H.LUKDIANSYAH) UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON (YUNIAR LUTFIANA PRATIWI BINTI IR. MUHAMMAD RIJALI) SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUT'AH SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), DIBAYARKAN SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- NAFKAH SEORANG ANAK BERNAMA MADAVA AYDAN HIDAYAT, LAHIR TANGGAL 7 MARET 2021 SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN NAIK 10 % SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP1.320.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 228/Pdt.G/2021/PA.Mtw. tanggal 29 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Taufik Hidayat bin H.Lukdiansyah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yuniar Lutfiana Pratiwi binti Ir. Muhammad Rijali) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Teweh;
- Menghukum Pemohon (Taufik Hidayat bin H.Lukdiansyah) untuk membayar kepada Termohon (Yuniar Lutfiana Pratiwi binti Ir. Muhammad Rijali) sebagai berikut:
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut'ah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Nafkah seorang anak bernama Madava Aydan Hidayat, lahir tanggal 7 Maret 2021 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan naik 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhlas |
Hakim Anggota | Brh. Sriyatin, Ahmad Nasohah |
Panitera | Anas H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2021/PTA.PIk
Statistik294151