Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 34/PDT/2021/PT TTE |
|
Nomor | 34/PDT/2021/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 34/PDT/2021/PT TTEMuhammad Sapta SilliaDKK lawan Abd. Azis SilliaDKKPerdata - Perbuatan Melawan Hukum2/Pdt.G/2021/PN Snn |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Surung Simanjuntak, Ganjar Pasaribu |
Panitera | - Nahra Husen |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2021PN Snn tanggal 7 Oktober 2021 yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 2 dan angka 3 baik mengenai sistimatika maupun redaksinya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi dari para Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di dusun I Rt I /RW I Desa Jere Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula dengan ukuran panjang 35 meter dan lebar 65 meter atau seluas 2275 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Syamsu Rizal Sillia;- Sebelah Timur berbatasan dengan Hi. Kamaluddin Sillia; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Pantai (laut);- Sebelah Barat berbatasan dengan Ahir;Adalah milik para Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari almarhum Mana Haji Sillia dan almarhumah Kasfa. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas sebagian tanah objek sengketa antara Tergugat III dengan Tergugat IV adalah tidak sah dan harus dibatalkan atau batal demi hukum;5. Menghukum para Tergugat I, II, III dan IV atau siapapun yang memperoleh hak dari tanah objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan selanjutkan menyerahkan kepada para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00-, (seratus puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2614 K/Pdt/2022
Banding : 34/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Snn
Statistik1240