Putusan PN Sanana Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Snn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | HUKUM 2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iqbal Saleh Syahroni |
Hakim Anggota | Febrian Ramadhan, Edgar Pratama Hanibal |
Panitera | - Israman Amanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat, yang dengan sengaja menempati dan menguasai tanpa hak sebidang tanah objek sengketa yang berada di Dusun I RT 1/RW 1, Desa Jere, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula milik Para Penggugat;3. Menyatakan tidak sah penguasaan sebidang tanah objek sengketa yang berada di Dusun I RT 1/RW 1, Desa Jere, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan secara sukarela kepada Para Penggugat atas Sebidang tanah objek sengketa yang berada di Dusun I RT 1/RW 1, Desa Jere, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (obyek sengketa a quo), apabila tidak dilakukan secara sukarela maka akan dilakukan pengosongan atas obyek sengketa a quo dengan bantuan aparat yang berwajib;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini sejumlah Rp 10.495.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021, oleh kami, Iqbal Saleh Syahroni, S.H., sebagai Hakim Ketua, Febrian Ramadhan, S.H. dan Edgar Pratama Hanibal, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Snn tanggal 27 April 2021, putusan tersebut pada hari, Kamis tanggal 7 Oktober 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Israman Amanto, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Para Penggugat serta Kuasa Para Tergugat Hadir |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2614 K/Pdt/2022
Banding : 34/PDT/2021/PT TTE
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Snn
Statistik1700