- Menolak eksepsi diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat surat yang diajukan oleh Para Penggugat berupa Buku Penetapan Huruf C (Letter C) Nomor 566 desa Sumur Pecung dan Surat Keterangan Tanah dari Kantor Dinas Luar TK I IPEDA Serang No;2.317/WPJ.04/KI.1206/1982 tanggal 6 Oktober 1982;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 1.600. M2 (seribu enam ratus meter persegi ) yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya Rt.10 Rw.06 Kecamatan Cipocok Jaya ,Kota Serang, Provinsi Banten, berdasarkan surat Leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0. dengan batas-batas:
- Sebelah Utara = Terminal Cipocok Jaya;
- Sebelah Selatan = Tanah Jalan Raya Ki Ajurum;
- Sebelah Timur = Tanah milik H. Sanwani;
- Sebelah Barat = Tanah milik RTomo Arnol Sianipar;
- Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum menguasai dan mempergunakan Tanah dan Bangunan milik Para Penggugat tanpa alas hak dan tanpa ijin dari pemilik atau kuasa hukumnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan dari lokasi tanah dan bangunan objek sengketa seluas 1.600. M2 (seribu enam ratus meter persegi ) yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya Rt.10 Rw.06 Kecamatan Cipocok Jaya ,Kota Serang, Provinsi Banten, berdasarkan surat Leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0. dengan batas-batas:
- Sebelah Utara = Terminal Cipocok Jaya;
- Sebelah Selatan = Tanah Jalan Raya Ki Ajurum;
- Sebelah Timur = Tanah milik H. Sanwani;
- Sebelah Barat = Tanah milik RTomo Arnol Sianipar;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menghapus pencatatan dokumen asset atas tanah milik Para Penggugat seluas 1.600 m2 (Seribu enam ratus meter persegi) dengan bukti Leter C Nomor 566 , dengan bukti surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan NOP.; 36.73.030. 0052.0dalam daftar Inventaris Aset Pemerintah Kota Serang;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk lain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.610.000,00 (Lima Juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Srg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 1365 KUH Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara dalam keadaan baik kepada Para Penggugat dan apabila diperlukan dengan bantuan Pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Srg
Statistik4819