- Menyatakan terdakwa HERI LISTYANTO als KOMAR BIN SUKARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERI LISTYANTO als KOMAR BIN SUKARMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah Hp OPPO warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ekaputra |
Hakim Anggota | Ot.br Hakim Anggota Roisul Ulum, Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 80/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Statistik7614