- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (dr. Muhammad Nasich Ulwan Bin Gatot Agung Dwi Santoso) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dwi Rachmawati Hartono, dr Binti Hartono) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa :
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa sebagian biaya kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Vareyna Shalihah Aqila Ulwan, usia 4 tahun, hak asuhnya berasa di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib tetap memberikan ijin dan akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayangnya dalam bentuk menjenguk, mengajak dan ikut mendidik anaknya tersebut selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan si anak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya nafkah dan atau hadhanah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Vareyna Shalihah Aqila Ulwan, usia 4 tahun, per bulan minimal sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah berdiri sendiri/mandiri yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.055.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 6126/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 6126/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Syukur, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Sufijati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6126/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik25846