- Menyatakan TerdakwaAWAL MALIK FAJAR Als AWAL Bin M. TAKDIR (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan serta denda sejumlahRp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-Benih Lobster sebanyak 61.769 benih bening lobster dengan rincian 61.600 (enam puluh satu ribu enam ratus) benih bening lobster jenis pasir dan 169 (seratus enam puluh sembilan) benih bening lobster jenis mutiara yang telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan laut Pulau KASIAK KKPD KOTA PARIAMAN dan disisihkan sebanyak 25 ekor BBL Jenis Pasir dan 19 ekor Jenis Mutiara dalam keadaan mati digunakan untuk pembuktian di persidangan;
-1 (satu) buah Simcard dengan nomor Simcard 081357984436;
Dimusnahkan;
-1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor kendaraan BH 1653 GK beserta kunci kendaraan;
-1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor kendaraan BH 1653 GK A.n HERMANSYAH;
-1 (satu) unit Handphone android jenis OPPO F11 warna Flouride Purple;
Dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik4421