Putusan PN BOGOR Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elvina, M.hbr Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Herlinca Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD FAHMI Bin RONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp2.640.000.000,-(dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip sedang bertuliskan huruf A berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,6330 gram dengan sisa barang bukti seluruhnya dengan berat netto 1,6031 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip sedang bertuliskan huruf B berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya 0,6706 gram dengan sisa barang bukti seluruhnya dengan berat netto 0,6501 gram, - 1 (satu) bungkus plastik klip sedang bertuliskan huruf C berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dengan berat netto seluruhnya 0,4914 gram dengan sisa barang bukti seluruhnya dengan berat netto 0,4762 gram ; - 1 (satu) buah tas selempang warna biru merek TAFAX; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor 0896-0781-8159; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik755