- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Badrusalam bin Sulaiman), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Sumiati binti A. Solihin) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak (hak hadlanah) bernama Ihsanussalam, lahir tanggal 09 Desember 2003, Irfan Yasirussalam lahir tanggal 08 Februari 2006 dan Intan Fairuz Salam, lahir tanggal 01 Oktober 2011 dibawah hak asuh dan pemeliharan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi agar memberikan akses terhadap Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandung untuk dapat bertemu, mengajak jalan dan memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya nafkah 3 (tiga) anak sebagaimana pada diktum angka 2 amar dalam rekonvensi putusan ini untuk setiap bulannya minimal sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan kenaikan 10 % untuk setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah (lampau) kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang harus dibayar sebelum mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA CILEGON Nomor 762/Pdt.G/2021/PA.Clg |
|
Nomor | 762/Pdt.G/2021/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hafifi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusydi Bidawan, I. M.hbr Hakim Anggota Aisyah Kahar |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Aristanty Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (riga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 762/Pdt.G/2021/PA.Clg.zip
- Download PDF
- 762/Pdt.G/2021/PA.Clg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 762/Pdt.G/2021/PA.Clg
Statistik4519