- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah atas nama AGUS SULIYAWAN dengan ukuran luas 544 M2 yang terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah
- Sebelah Timur : Tanah Milik Suwandi
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah Milik Aminah/Bapak Suroso
- Sebidang Tanah Pertanian (Sawah) yang terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dengan luas 780 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik H. Harjono
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sapuan
- Sebelah Barat : Sungai
- Sebidang Tanah Pertanian (Sawah) yang terletak di RT. 004 RW. 004 Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dengan luas 799 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik H. Harjono
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sapuan
- Sebelah Barat : Sungai
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut di atas (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) untuk bagian Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 4 (empat);
- Menolak sita jaminan yang diajukan Penggugat;
- Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 3.625.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA JOMBANG Nomor 2212/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
|
Nomor | 2212/Pdt.G/2021/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Masrukhin, Br Hakim Anggota M. Amir Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ryana Marwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2212/Pdt.G/2021/PA.Jbg
Statistik339