- Menyatakan terdakwa Ramdani Bagus Priangga als Bol Bin Alamsyah Mude Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ramdani Bagus Priangga als Bol Bin Alamsyah Mude Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersbut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 614/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 614/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Asiadi Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit HP merk Redmi 9 warna biru dgn No sim Card 0813-15559-3393; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah karung warna hijau muda yang berisikan 25 (dua) puluh lima) paket besar ganja yang terbungkus lakban warna coklat dgn berat 25 Kg; Dipergunakan dalam berkas perkara Ismail Als. Mail Abdul Rohim Zein; |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik8716