- Menyatakan Terdakwa Adiska Vigianto Alias Dika Bin Julianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 8 (delapan) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan Pil diduga ekstasi merk Rolex berwarna Kuning sekira seberat 20 (dua puluh) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk Ekstasi berwarna Coklat sekira seberat 30 (tiga puluh gram);
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk Ekstasi berwarna Biru sekira seberat 11 (sebelas) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk ekstasi merk route 66 berwarna biru sekira seberat 11 (sebelas) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk ekstasi merk mountclear berwarna Coklat sekira seberat 15 (lima belas) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk Ekstasi merk Rolex berwarna biru sekira seberat 18 (delapan belas) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan ekstasi berwarna Kuning sekira seberat 2 (dua) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk ekstasi merk Rolex berwarna kuning sekira seberat 12 (dua belas) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk ekstasi merk Mountclear berwarna Coklat sekira seberat 13 (tiga belas) gram;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening berisikan serbuk ekstasi merk Route 66 berwarna Biru sekira seberat 10 (sepuluh) gram;
- 1 (Satu) Buah timbangan digital Merk Ning hang mini scale berwarna Hitam;
- 1 (Satu) Buah timbangan merk not legal fotunade berwarna Silver;
- 1 (Satu) Bungkus plastik bening;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo 160 warna Gold dengan nomor kartu simpati 081261414651;
- 1 (Satu) Buah KTP atas nama ADISKA VIGIANTO dengan NIK : 2102030904920007;
Putusan PN BATAM Nomor 626/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 626/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Setyaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ADISKA VIGIANTO Alias DIKA Bin JULIANTO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 626/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 626/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 626/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik4416