- Menyatakan Terdakwa Harmendo Sarmedi Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat Menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar diduga berisi narkotika sabu,
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) kaca pirex diduga berisi sabu bekas bakar,
- 69 (enam puluh sembilan) bungkus plastik klip kosong,
- 1 (satu) handphone merk Oppo warna merah,
- 1 (satu) handphone merk nokia warna orange,
- 1 (satu) mancis warna hijau,
- 1 (satu) bong /alat hisap sabu dari gelas plastik,
- 1 (satu) bungkus rokok merk surya
- uang tunai sejumlah Rp.57.000,00 (lima puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 358/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3504 K/PID.SUS/2022
Pertama : 358/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik5513