Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 54-K/PM.I-05/AD/X/2021 |
|
Nomor | 54-K/PM.I-05/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thamrin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Halim, Hakim Anggota Nanang Subeni |
Panitera | Panitera Pengganti Damai Chrisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: GALIH INDRI ZAHARA, Pratu NRP 31140327860493, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 3 (tiga) bulan Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana lainnya atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dalam waktu 4 (empat) bulan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah SIM TNI B1 a.n. Pratu Galih Indrizahara, NRP 31140327860493, Jabatan Tamudi Pool 6 Ton ang Kima, Kesatuan Yonif 645/Gty. 2) 1 (satu) buah BNKB Nomor: 712/BNKB/RAN/IV/2020. 3) 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda Revo warna hitam Nopol KB 5934 TG a.n. Asniardi. 4) 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda Revo warna hitam Nopol KB 5934 TG a.n. Asniardi. 5) 1 (satu) unit Randis Truck Noreg 5882-XII milik satuan Yonif 645/Gty. 6) 1 (satu) unit Sepeda motor honda Revo warna hitam Nopol KB 5934 TG. Dikembalikan kepada yang berhak b. Surat-surat: 1) 5 (lima) lembar Hasil Visum Et Repertum Nomor: 1003/PKM-T/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 a.n. Sdr. Fitriadi yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tebas. 2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian Nomor: 1002/PKM-T/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 a.n. Sdr. Fitriadi yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tebas. 3) 1 (satu) bendel Surat Perintah Danyonif 645/Gty Nomor Sprin 900/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54-K/PM.I-05/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 54-K/PM.I-05/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54-K/PM.I-05/AD/X/2021
Statistik12440