- Menyatakan terdakwa NOVIANA ANGGUNSARI binti ANDRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penggelapan dalam jabatan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Kuasa an.Herry Hartadi No.013/HCI/SK/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan No.3396/HC-HCI/S.KET/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap Monthly Salary Slip April 2020 sebesar Rp.3.439.067;
- 1 (satu) lembar Sales By Payment Type tanggal 22 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Sales By Payment Type tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar receipt No.19.1.20200520.4 tanggal 20 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar receipt No.19.1.20200520.20 tanggal 20 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel hasil audit;
- Surat Permintaan Audit dari Ganjar Gumilar kepada Rahelia Josephine tanggal 20 Mei 2020;
- Sumarry Audit Internal & Stock Opname Internal tanggal 20 Mei 2020;
- Surat Permintaan Stock Opname Internal;
- 4 (empat) lembar Surat Pernyataan Noviana tanggal 30 Juni 2020;
- Fotocopy Employee List;
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan No.10DP/PJRIX/2019;
Putusan PN BANDUNG Nomor 782/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 782/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT.Home Center Indonesia (SELMA/Informa) Cab.Mall BTC (diwakilkan oleh saksi Herry Hartadi). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik10322