- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA NOMOR 3329/PDT.G/2020/PA.MJL TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 MUHARARRAM 1443 HIJRIYAH DAN DENGAN
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH MEMPUNYAI HARTA BERSAMA BERUPA:
- SEBELAH BARAT : TANAH IBU ONIH / BP. MUJAH
- SEBELAH TIMUR : TANAH IBU JULAEHA
- SEBELAH UTARA : TANAH BP. DADANG
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK IBU ONIH / BP. MUJAH
- SEBIDANG TANAH SELUAS 942 M2, BESERTA DIATASNYA BANGUNAN TOKO MATERIAL TB BINTANG MULYA, DENGAN SPPT/NOP: 32.12.020.005.004-0017.0 ATAS NAMA TATANG MULYAWAN, DENGAN AKTA JUAL BELI (AJB) NO. 13/2014, TANGGAL 23 JANUARI 2014 YANG DIKELUARKAN OLEH PPATS CAMAT ADING MADUDIN, S.SOS., M.M., KECAMATAN BANTARUJEG, KAB. MAJALENGKA. SEKARANG TERLETAK DI BLOK BARU, DESA SINDANGHURIP, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATENMAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENETAPKAN UTANG KEPADA KEPADA DODO HERNANDO: UTANG PADA TANGGAL 18 APRIL 2016, SEBESAR RP 45.000.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) SEBAGAI UTANG BERSAMA YANG DIBEBANKAN KEPADA HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS;
- MENETAPKAN PENGGUGAT BERHAK MENDAPATKAN (SEPERDUA) BAGIAN DAN TERGUGAT BERHAK MENDAPATKAN (SEPERDUA) BAGIAN SETELAH DIKURANGI HUTANG PADA POINT 3 (TIGA) TERSEBUT DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR NOMOR 2 DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA SUPAYA MENJUALNYA SECARA LELANG DIMUKA UMUM MELALUI KPKNL SETEMPAT DAN HASILNYA DIBAGI MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN KEPADA PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) BAGIAN KEPADA TERGUGAT;
- MEMERINTAHKAN PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI BENDA TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA);
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA OBYEK SENGKETA PENGGUGAT DAN
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (TATANG MULYAWAN) SEBAGIAN;
- MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Majalengka Nomor 3329/Pdt.G/2020/PA.Mjl tanggal 24 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Muhararram 1443 Hijriyah dan dengan
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mempunyai harta bersama berupa:
- Sebelah Barat : Tanah Ibu Onih / Bp. Mujah
- Sebelah Timur : Tanah Ibu Julaeha
- Sebelah Utara : Tanah Bp. Dadang
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Onih / Bp. Mujah
- Sebidang tanah seluas 942 m2, beserta diatasnya bangunan toko material ?TB BINTANG MULYA?, dengan SPPT/NOP: 32.12.020.005.004-0017.0 atas nama TATANG MULYAWAN, dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 13/2014, tanggal 23 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh PPATS Camat Ading Madudin, S.Sos., M.M., Kecamatan Bantarujeg, Kab. Majalengka. Sekarang terletak di Blok Baru, Desa Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, KabupatenMajalengka, dengan batas-batas:
- Menetapkan utang kepada kepada Dodo Hernando: utang pada tanggal 18 April 2016, sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sebagai utang bersama yang dibebankan kepada harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan Penggugat berhak mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat berhak mendapatkan (seperdua) bagian setelah dikurangi hutang pada point 3 (tiga) tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua Harta Bersama sebagaimana tersebut pada amar nomor 2 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura supaya menjualnya secara lelang dimuka umum melalui KPKNL setempat dan hasilnya dibagi masing-masing (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) bagian kepada Tergugat;
- Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara tersebut pada diktum angka 2 (dua);
- Menyatakan tidak dapat diterima obyek sengketa Penggugat dan
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat (TATANG MULYAWAN) sebagian;
- Menetapkan:
Putusan PTA BANDUNG Nomor 292/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 292/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abubakar |
Hakim Anggota | Moh Syari Effendy, Brdra. Nia Nurhamidah Romli |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN ( CONSERVATOIR BESLAG); DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 2.1. SEBIDANG TANAH, BANGUNAN RUMAH DAN TOKO KELONTONGAN DI ATAS TANAH SELUAS 242 M2 SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 00026/CIPEUNDEUY A.N TATANG MULYAWAN DENGAN NOP: 32.12.020.004.010.-0008.0. TERLETAK DI JL. DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT : TANAH SDR. AMUDIN. - SEBELAH TIMUR : TANAH SDR. H. DIDI YOYOH/MUJID. - SEBELAH UTARA : JALAN DESA CIPEUNDEUY. - SEBELAH SELATAN : TANAH SDRI. MIMIN. 2.2. SEBIDANG TANAH DARAT/KEBUN SELUAS 350 M2 DENGAN SPPT/NOP: 32.12.020.004.009-0120.0 ATAS NAMA HARI AKBAR PERTAMA, TERLETAK DI BLOK PARENTAH, DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT : TANAH SDR. AMIN (ALM) - SEBELAH TIMUR : JALAN DESA (KE KAMP.ANGSANA). - SEBELAH UTARA : TANAH SDRI. ENTUR. - SEBELAH SELATAN : TANAH SDR. RODIN ATAS NAMA TERGUGAT (TATANG MULYAWAN), KEMUDIAN MENJADI ATAS NAMA HARI AKBAR PERTAMA TANPA SEPENGETAHUAN TERGUGAT DAN DIKUASAI PENGGUGAT; 2.3. SEBIDANG TANAH DARAT/KEBUN SELUAS 579 M2 DENGAN SPPT/ NOP: 32.12.020.005.005-0076.0 ATAS NAMA TATANG MULYAWAN, TERLETAK DI KP. BABAKAN CIBUJANGGA DESA SINDANGHURIP, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT : TANAH BP. ABU MARBU/IBU RATNA - SEBELAH TIMUR : TANAH BP. WAWAN - SEBELAH UTARA : TANAH OOM ARBIYI - SEBELAH SELATAN : JALAN DESA SINDANGHURIP 2.4. SEBIDANG TANAH DARAT SELUAS 700 M2, DENGAN SPPT/NOP 32.12.020.004.009-0116.0 ATAS NAMA TATANG MULYAWAN, SEKARANG DIKUASAI PENGGUGAT, TERLETAK DI BLOK PARENTAH DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH BARAT : JALAN KABUPATEN. - SEBELAH TIMUR : TANAH SDR. HAMULI. - SEBELAH UTARA : TANAH SDR. IMAN. - SEBELAH SELATAN : TANAH SDR. MASUD. TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT: 7.1. SEBIDANG TANAH DARAT SELUAS 490 M2 TERLETAK DI BLOK BARU DESA SINDANGHURIP, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, PROVINSI JAWA BARAT, DENGAN BATAS BATAS : - SEBELAH BARAT : TANAH KIAI DEDI - SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA BANTARUJEUG - MALAUSMA - SEBELAH UTARA : TANAH BP. JAKA - SEBELAH SELATAN : TANAH BP. NANANG 7.2. SEBIDANG TANAH SELUAS 700 M2 TERLETAK DI BLOK BARU DESA SINDANGHURIP, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, ATAS NAMA TATANG MULYAWAN, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT : TANAH IBU ELI - SEBELAH TIMUR : TANAH BP. APIPUDIN - SEBELAH UTARA : TANAH BP. H. OLIH - SEBELAH SELATAN : TANAH MUNTAJIN IRMA 7.3. KEUNTUNGAN BERSIH DARI PENGELOLAAN PERDAGANGAN TOKO BAHAN BANGUNAN (MATERIAL) TB. BINTANG MULYA YANG TERLETAK DI BLOK BARU, DESA SINDANGHURIP, KECAMATAN BANTARUJEG- KABUPATEN MAJALENGKA; 7.4. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UTANG KEPADA PIHAK KETIGA SEBAGAI BERIKUT: 7.4.1. UTANG KEPADA YONA: UTANG PADA TANGGAL 11 JUNI 2014, SEBESAR RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); 7.4.2. UTANG KEPADA NUNU: UTANG PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2014, SEBESAR RP 11. 500.000,00 (SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 7.4.3. UTANG KEPADA AAH NURJANAH: UTANG PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2014, SEBESAR RP 7.500.000,00 (TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 7.4.4. UTANG KEPADA NENDI: UTANG PADA TANGGAL 17 MARET 2015, SEBESAR RP 2.800.000,00 (DUA JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); 7.4.5. UTANG KEPADA IPA: UTANG PADA TANGGAL 21 APRIL 2015, SEBESAR RP 4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH); 7.4.6. UTANG KEPADA NINA MARLINA: UTANG PADA TANGGAL 23 JUNI 2015, SEBESAR RP 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 7.4.7. UTANG KEPADA IKA: UTANG PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2015, SEBESAR RP 6.500.000,00 (ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH; DALAM REKONVENSI 2.1. SEBAGIAN TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 00026/CIPEUNDEUY A.N TATANG MULYAWAN DENGAN NOP: 32.12.020.004.010.-0008.0. TERLETAK DI JL. DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT : TANAH SDR. AMUDIN. - SEBELAH TIMUR : TANAH SDR. H. DIDI YOYOH/MUJID. - SEBELAH UTARA : JALAN DESA CIPEUNDEUY. - SEBELAH SELATAN : TANAH SDRI. MIMIN. SELUAS 98 M2 ADALAH HARTA BAWAAN TERGUGAT; 2.2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN PABRIK HELEURAN PADI MJ (MULYA JAYA), DI ATAS TANAH SELUAS 672 M2, DENGAN SPPT/ NOP: 32.12.020.004.011.-0220.0 ATAS NAMA TATANG MULYAWAN, TERLETAK DI BLOK CILOA DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA, PROVINSI JAWA BARAT, BESERTA MESIN-MESIN PENGGILINGAN PADI YANG ADA DIDALAMNYA DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH BARAT : JALAN DESA KE KAMP. ANGSANA. - SEBELAH TIMUR : TANAH SDR. SAMSUDIN. - SEBELAH UTARA : TANAH SDR. DRS. ROHANUDIN. - SEBELAH SELATAN : TANAH SDR. AMIN (ALM). 2.3. SEBUAH RUMAH DI ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 942 M2, BESERTA DIATASNYA BANGUNAN TOKO MATERIAL TB BINTANG MULYA, DENGAN SPPT/NOP: 32.12.020.005.004-0017.0 ATAS NAMA TATANG MULYAWAN, DENGAN AKTA JUAL BELI (AJB) NO. 13/2014, TANGGAL 23 JANUARI 2014, YANG DIKELUARKAN OLEH PPATS CAMAT ADING MADUDIN, S.SOS., M.M., KECAMATAN BANTARUJEG, KAB. MAJALENGKA. SEKARANG TERLETAK DI BLOK BARU, DESA SINDANGHURIP, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATENMAJALENGKA, DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT : JALAN KABUPATEN. - SEBELAH TIMUR : TANAH SDR. HAMULI. - SEBELAH UTARA : TANAH SDR. IMAN. - SEBELAH SELATAN : TANAH SDR. MASUD. 2.4. KENDARAAN BERUPA: 2.4.1. MOBIL BAK TERBUKA MEREK MITSUBISHI/2001, WARNA COKLAT TEMBAKO NO POL. E 8244 YW; 2.4.2. MOBIL TOYOTA FORTUNER/2009, WARNA HITAM METALIK NO POL E 1419 WB; 2.4.3. MOBIL DUM TRUCK MEREK MITSUBISHI COLT DIESEL TAHUN 2020 WARNA KUNING NO POL E 9815 VC; 2.4.4. MOTOR HONDA PCX/2018, WARNA PUTIH NO POL 2652 CW; ADALAH HARTA BAWAAN MILIK TERGUGAT; 3. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT BERUPA HASIL PENJUALAN OBYEK SENGKETA KOLAM YANG TERLETAK DI DEKAT BANGUNAN PABRIK HELEURAN PADI MJ (MULYA JAYA), DI BLOK CILOA DESA CIPEUNDEUY, KECAMATAN BANTARUJEG, KABUPATEN MAJALENGKA; 4. MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 3.690.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi Menolak permohonan Sita jaminan ( Conservatoir Beslag); Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 2.1. Sebidang tanah, bangunan rumah dan toko kelontongan di atas tanah seluas 242 m2 sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00026/Cipeundeuy a.n TATANG MULYAWAN dengan NOP: 32.12.020.004.010.-0008.0. terletak di Jl. Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Tanah Sdr. Amudin. - Sebelah Timur : Tanah Sdr. H. Didi Yoyoh/Mujid. - Sebelah Utara : Jalan Desa Cipeundeuy. - Sebelah Selatan : Tanah Sdri. Mimin. 2.2. Sebidang tanah darat/kebun seluas 350 m2 dengan SPPT/NOP: 32.12.020.004.009-0120.0 atas nama HARI AKBAR PERTAMA, terletak di Blok Parentah, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Tanah Sdr. Amin (Alm) - Sebelah Timur : Jalan Desa (ke Kamp.Angsana). - Sebelah Utara : Tanah Sdri. Entur. - Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Rodin atas nama Tergugat (TATANG MULYAWAN), kemudian menjadi atas nama HARI AKBAR PERTAMA tanpa sepengetahuan Tergugat dan dikuasai Penggugat; 2.3. Sebidang tanah darat/kebun seluas 579 m2 dengan SPPT/ NOP: 32.12.020.005.005-0076.0 atas nama TATANG MULYAWAN, terletak di Kp. Babakan Cibujangga Desa Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Tanah Bp. Abu Marbu/Ibu Ratna - Sebelah Timur : Tanah Bp. Wawan - Sebelah Utara : Tanah Oom Arbiyi - Sebelah Selatan : Jalan Desa Sindanghurip 2.4. Sebidang tanah darat seluas 700 m2, dengan SPPT/NOP 32.12.020.004.009-0116.0 atas nama TATANG MULYAWAN, sekarang dikuasai Penggugat, terletak di Blok Parentah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas : - Sebelah Barat : Jalan Kabupaten. - Sebelah Timur : Tanah Sdr. Hamuli. - Sebelah Utara : Tanah Sdr. Iman. - Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Mas?ud. Tergugat sebagai berikut: 7.1. Sebidang tanah darat seluas 490 m2 terletak di Blok Baru Desa Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, dengan batas ? batas : - Sebelah Barat : Tanah Kiai Dedi - Sebelah Timur : Jalan Raya Bantarujeug - Malausma - Sebelah Utara : Tanah Bp. Jaka - Sebelah Selatan : Tanah Bp. Nanang 7.2. Sebidang tanah seluas 700 m2 terletak di Blok Baru Desa Sindanghurip, kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, atas nama TATANG MULYAWAN, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Tanah Ibu Eli - Sebelah Timur : Tanah Bp. Apipudin - Sebelah Utara : Tanah Bp. H. Olih - Sebelah Selatan : Tanah Muntajin Irma 7.3. Keuntungan bersih dari pengelolaan perdagangan toko bahan bangunan (material) ?TB. BINTANG MULYA? yang terletak di Blok Baru, Desa Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg- Kabupaten Majalengka; 7.4. Menyatakan tidak dapat diterima utang kepada pihak ketiga sebagai berikut: 7.4.1. Utang kepada Yona: utang pada tanggal 11 Juni 2014, sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 7.4.2. Utang kepada Nunu: utang pada tanggal 10 September 2014, sebesar Rp 11. 500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 7.4.3. Utang kepada Aah Nurjanah: utang pada tanggal 23 Oktober 2014, sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 7.4.4. Utang kepada Nendi: utang pada tanggal 17 Maret 2015, sebesar Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 7.4.5. Utang kepada Ipa: utang pada tanggal 21 April 2015, sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 7.4.6. Utang kepada Nina Marlina: utang pada tanggal 23 Juni 2015, sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 7.4.7. Utang kepada Ika: utang pada tanggal 10 September 2015, sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah; Dalam Rekonvensi 2.1. Sebagian tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00026/Cipeundeuy a.n TATANG MULYAWAN dengan NOP: 32.12.020.004.010.-0008.0. terletak di JL. Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Tanah Sdr. Amudin. - Sebelah Timur : Tanah Sdr. H. Didi Yoyoh/Mujid. - Sebelah Utara : Jalan Desa Cipeundeuy. - Sebelah Selatan : Tanah Sdri. Mimin. Seluas 98 m2 adalah harta bawaan Tergugat; 2.2. Sebidang tanah dan bangunan Pabrik Heleuran padi ?MJ? (MULYA JAYA), di atas tanah seluas 672 m2, dengan SPPT/ NOP: 32.12.020.004.011.-0220.0 atas nama TATANG MULYAWAN, terletak di Blok Ciloa Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, beserta mesin-mesin Penggilingan Padi yang ada didalamnya dengan batas-batas : - Sebelah Barat : Jalan Desa ke Kamp. Angsana. - Sebelah Timur : Tanah Sdr. Samsudin. - Sebelah Utara : Tanah Sdr. Drs. Rohanudin. - Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Amin (Alm). 2.3. Sebuah rumah di atas Sebidang tanah seluas 942 m2, beserta diatasnya bangunan toko material ?TB BINTANG MULYA?, dengan SPPT/NOP: 32.12.020.005.004-0017.0 atas nama TATANG MULYAWAN, dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 13/2014, tanggal 23 Januari 2014, yang dikeluarkan oleh PPATS Camat Ading Madudin, S.Sos., M.M., Kecamatan Bantarujeg, Kab. Majalengka. Sekarang terletak di Blok Baru, Desa Sindanghurip, Kecamatan Bantarujeg, KabupatenMajalengka, dengan batas-batas: - Sebelah Barat : Jalan Kabupaten. - Sebelah Timur : Tanah Sdr. Hamuli. - Sebelah Utara : Tanah Sdr. Iman. - Sebelah Selatan : Tanah Sdr. Mas?ud. 2.4. Kendaraan berupa: 2.4.1. Mobil bak terbuka merek Mitsubishi/2001, warna Coklat Tembako no pol. E 8244 YW; 2.4.2. Mobil Toyota Fortuner/2009, warna hitam metalik No pol E 1419 WB; 2.4.3. Mobil dum truck merek Mitsubishi Colt Diesel tahun 2020 warna kuning No Pol E 9815 VC; 2.4.4. Motor Honda PCX/2018, warna putih no Pol 2652 CW; Adalah harta bawaan milik Tergugat; 3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat berupa hasil penjualan obyek sengketa kolam yang terletak di dekat bangunan Pabrik Heleuran padi ?MJ? (MULYA JAYA), di Blok Ciloa Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka; 4. Menolak gugatan selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 3.690.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 292/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 292/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik187146