Putusan PTA SURABAYA Nomor 439/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 439/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs H Nanang Faizdrs H Sugito Musman |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan Banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 505/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr tanggal 16 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Shafar 1443 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta berupa : 2.1. 5 (lima) buah dipan, 4 (empat) buah almari pakaian, 2 (dua) buah kulkas, 3 (tiga) televisi, 1 (satu) mesin cuci, 3 (tiga) buah bupet, 3 (tiga) buah tolet, 1 (satu) set kursi. 2.2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MIO Tahun 2009, Nopol AG 6637 FY ; 2.3. 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat, D1B02N13L2 AT, warna merah putih, tahun 2016, Nopol : AG 4231 EL ; 2.4. 3 (tiga) unit alat pengolah beras; 2.5. 2 (dua) unit pemanas air merk Washer dan Ariston; 2.6. 1 (satu) unit AC Merk Samsung; 2.7. 1 (satu) set CCTV; 2.8. 4 (empat) buah mesin jaet karung; 2.9. 3 (tiga) unit timbangan digital; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;3. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan terhadap obyek sengketa pada diktum angka 2 (dua) tersebut di atas ;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) tersebut di atas;5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut di atas, apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura, maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagi dua, (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) seperdua bagian yang lainnya untuk Tergugat Rekonvensi;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima terhadap obyek sengketa berupa :6.1. 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Yaris 1.5 S, MT, warna putih, tahun 2016, Nopol AG 1316 DS ;6.2. 1 (satu) unit Mobil Pick Up MITSUBISHI T. 120 ss, PU 1.5 FDR, warna putih, tahun 2014, Nopol AG 9016 DE;6.3 1 (satu ) unit mesin jenset;6.4. Uang modal usaha untuk dagang jual beli beras sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang saat ini dikelola Tergugat Rekonvensi untuk usaha dagang beras; 7. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri c.q Panitera untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 505/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr. Tanggal 21 Mei 2021 terhadap obyek sengketa berupa : 7.1. 2 (dua) bangunan rumah permanen seluas : 7 m x 16 m, dan bangunan rumah permanen seluas 5 m x 8 m, 2 (dua) bangunan gudang seluas 16 m x 27 m, yang semuanya berdiri di atas tanah SHM No. 0829, atas nama TERBANDING seluas 1226 m2, terletak di Dusun Darungan, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Desa, Sebelah Selatan : Pak Mariyanto, Sebelah Timur : Pak Imron, Sebelah Barat : Pak Ran; (Sebagaimana diuraikan dalam petitum angka 4. a) ; 7.2. 2 (dua) set kursi tamu pada gugatan petitum 4.b 7.3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopi, tahun 2018, Nopol AG 3347 OY pada petitum 4.d;7.4. 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Yaris 1.5 S, MT, warna putih, tahun 2016, Nopol AG 1316 DS , gugatan Petitum angka 4.f ;7.5. 1 (satu) unit Mobil Pick Up MITSUBISHI T. 120 ss, PU 1.5 FDR, warna putih, tahun 2014, Nopol AG 9016 DE, pada gugatan petitum angka 4.k; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 5.569.000,00 (lima juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 439/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 439/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 505/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Pertama : 505/Pdt.P/2021/PA.Kab.Kdr
Statistik4923