- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Tuami alias Toeami binti Rais meninggal dunia pada tanggal 03 Oktober 2017 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
- Menetapkan ahli waris dari Tuami alias Toeami bin Rais adalah:
- Ir. Eddy Mudjiono bin Miskadi (Penggugat I);
- Titik Mudjiningsih binti Miskadi;
- Yuli Mujianti binti Miskadi (Penggugat II);
- Menetapkan cucu Pewaris bernama Bagus Wiradharma, S.E, bin Edy Wasiaman (Tergugat I) dan Suryacandra Nugraha S.H. bin Edy Wasiaman (Tergugat II) memperoleh wasiat wajibat sebesar 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan Pewaris/objek sengketa;
- Menetapkan harta waris peninggalan Tuami alias Toeami binti Rais adalah sebidang tanah sawah yang terletak di Jl. Srikandi Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 41 atas nama Toeami, luas 4.434 M2, dengan batas-batas :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Tuami alias Toeami binti Rais adalah sebagai berikut:
- Ir. Eddy Mudjiono bin Miskadi (anak kandung laki-laki), mendapat ashabah sebesar 1/2 dari harta waris.
- Titik Mudjiningsih binti Miskadi (anak kandung perempuan), mendapat ashabah sebesar 1/4 dari harta waris.
- Yuli Mujianti binti Miskadi (anak kandung perempuan), mendapat ashabah sebesar 1/4 dari harta waris;
- Menetapkan ahli waris Titik Mudjiningsih binti Miskadi adalah ;
- Bagus Wiradharma, S.E, bin Edy Wasiaman (Tergugat I);
- Suryacandra Nugraha S.H. bin Edy Wasiaman (Tergugat II);
- Menetapkan harta waris Titik Mudjiningsih binti Miskadi adalah 1/4 dari harta waris Pewaris (Tuami alias Toeami bin Miskadi);
- Menghukum Para Penggugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari harta waris tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing, jika tidak dapat dilakukan secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang yang hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada ahli waris menurut bagian masing-masing;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0383/Pdt.G/2021/PA.Prob |
|
Nomor | 0383/Pdt.G/2021/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marwan Ibrahim Piinga, S.agbr Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurul Qomariyah, M.hes |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Anak kandung laki-laki dan perempuan sebagai ashabah bil ghair menghabiskan harta waris dengan perolehan 2 : 1 (dua banding satu) antara laki-laki dan perempuan. Utara : Tanah P. Haryanto Timur : Sungai Selatan : Jalan Kaplingan Barat : Jalan Desa/Jalan PUD setelah dikurangi wasiat wajibat sebesar 1/8 (seperdelapan), sehingga harta waris Pewaris sebesar 7/8 (tujuh perdelapan) dari harta peninggalan Pewaris. sebagai ashobah bi nafsi menghabiskan semua harta waris dari Titik Mudjiningsih binti Miskadi; Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.855.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng dengan pembagian 50% (lima puluh persen) kewajiban para Penggugat dan 50% (lima puluh persen) kewajiban para Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0383/Pdt.G/2021/PA.Prob
Statistik11217