Putusan PTA SURABAYA Nomor 31/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Moch. Sukkri |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan, bahwa permohonan banding Para Pembanding Banding I dan Para Pembanding Banding II dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 383/Pdt.G/2021/PA.Prob tanggal 8 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Ula 1443 Hijriah; Dan Dengan Mengadili Sendiri :Dalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menyatakan Tuami alias Toeami binti Rais meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2017 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam; 3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Jl. Srikandi Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 41 atas nama Toeami, luas 4.434 M2, dengan batas-batas :Utara : Tanah P. HaryantoTimur : SungaiSelatan : Jalan KaplinganBarat : Jalan Desa/Jalan PUD Adalah peninggalan Tuami alias Toeami binti Rais yang belum dibagi waris;4. Menetapkan ahli waris dari Tuami alias Toeami bin Rais, dan bagian masing ahli waris sebagai berikut : 4.1. Ir. Eddy Mudjiono bin Miskadi sebagai anak laki-laki (Penggugat I), mendapat 2 (dua) bagian = 2/4 (dua per empat) bagian dari harta waris (harta objek sengketa);4.2. Titik Mudjiningsih binti Miskadi anak perempuan (ibu dari Para Tergugat), mendapat 1 bagian = 1/4 (satu per empat) bagian dari harta waris (harta objek sengketa);4.3. Yuli Mujianti binti Miskadi sebagai anak perempuan (Penggugat II), mendapat 1 bagian = 1/4 (satu per empat) bagian dari harta waris (harta objek sengketa); 5. Menetapkan ahli waris Titik Mudjiningsih binti Miskadi, dan bagiannya masing-masing ahli waris sebagai berikut :5.1. Bagus Wiradharma, S.E, bin Edy Wasiaman (Tergugat I);5.2. Suryacandra Nugraha S.H. bin Edy Wasiaman (Tergugat II);Masing-masing mendapat (satu perdua) bagian dari bagian ibunya (Titik Mudjiningsih binti Miskadi);6. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat yang menguasai harta waris objek sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari harta waris tersebut untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing, jika tidak dapat dilakukan secara natura maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi dan diserahkan kepada ahli waris menurut bagian masing-masing; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.855.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) bersama-sama secara berimbang dengan pembagian, masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen);III. Menghukum Para Pembanding (banding I) dan Para Pembanding (Banding II) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), bersama-sama secara berimbang dengan pembagian, masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 0383/Pdt.G/2021/PA.Prob
Statistik9243