- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram
- 2 (dua) bungkus plastik bekas bungkus sabu
- 1 (satu) buah bekas air mineral merk club yang terdapat 2 (dua) lubang
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA warna putih
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah
- 1 (satu) buah botol berisi alkohol 70%
- 1 (satu) unit Hand Phone merk oppo warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam No.Pol.P-5461-DM.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IMAM ALIF HIDAYAT alias IMAM Bin MAHMUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Kesatu Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa IMAM ALIF HIDAYAT alias IMAM Bin MAHMUDI; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik767