- Menyatakan Terdakwa HELMI PRASETIA Bin YOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI PRASETIA Bin YOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak hitam didalamnya berisikan;
- 1 (satu) buah tas kotak warna hitam berisikan;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No.Pol F 3513 OC.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: H.n. Eka Putera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu; b. 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH pocket scale warna hitam; c. 1 (satu) buah bong alat hisap sabu; a. 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu masing-masing dibungkus busa warna putih; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik13126