- Menyatakan Terdakwa Nurangga Pratama Agustiyan als Edwin als Tama als Gendut Bin Nanang Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Nurangga Pratama Agustiyan als Edwin als Tama als Gendut Bin Nanang Priyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG seri A-7 2018 warna black berikut simcard XL dengan nomor 087839276617 dan kartu memory, dirampas untuk negara.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Top up ke nomor 087839276617 tanggal 12 Juli 2021. Terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN SLEMAN Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktafiatri Kusumaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto, Spnot, Br Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Suyitna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan Terdakwa untuk membayar restitusi terhadap korban atas nama sdri. SITI FATIMATUZ ZAHROH sesuai dengan penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK yaitu sebesar Rp. 8.461.795,- (delapan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik450359