- Menyatakan Terdakwa LENDY NUR ROHMAN BIN SLAMET tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Membebaskan Terdakwa LENDY NUR ROHMAN BIN SLAMET oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa LENDY NUR ROHMAN BIN SLAMET dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Foto Copy yang telah di legalisir Salinan Akta perjanjian kerja antara CV. Solusi Cipta Kreasi dengan Lendy Nur Rohman Nomor 37 tanggal 27 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Penetapan Jabatan Karyawan CV. Solusi Cipta Kreasi atas nama Lendy Nur Rohman tanggal 25 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar struk gaji sdr. Lendy Nur Rohman bulan Maret 2021.
- 1 (satu) Bendel Foto Copy yang telah di Legalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) antara PT. Sarana Tirta Ungaran dan CV. Solusi Cipta Kreasi, tanggal 29 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang di Legalisir Invoice dari CV. Solusi Cipta Kreasi sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) Nomor.: 00108 tanggal 12 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir bukti Pengeluaran uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dari PT. Sarana Tirta Ungaran untuk pembayaran DP pekerjaan, tanggal 21 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir cek Bank Bukopin sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan nomor Cek 1218035606, tanggal 21 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir Slip Pengiriman uang Bank Bukopin sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan Nomor : 1801064, tanggal 21 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir Pengajuan Pinjaman Uang (Kasbon) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Sdr. LENDY NUR ROHMAN, ST. kepada Pimpinan PT. SARANA TIRTA UNGARAN.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir bukti Pengeluaran uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari PT. Sarana Tirta Ungaran untuk pembayaran SLF (Sertifikat Laik Fungsi), tanggal 24 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir cek Bank BNI sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan nomor Cek CQ687949, tanggal 18 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir Kwutansi Tanda Terima dari CV. Solusi Cipta Kreasi Nomor.: 03.a/Kwitansi/SCK/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir Surat Permohonan Pembayaran Pelunasan dari CV. Solusi Cipta Kreasi kepada Pimpinan PT. Sarana Tirta Ungaran Nomor Surat.: 14/SCK/VIII/2020, tanggal 28 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di legalisir bukti Pengeluaran uang sebesar Rp.33.521.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dari PT. Sarana Tirta Ungaran untuk Pelunasan Biaya Pengurusan SLF (Sertifikat Layak Fungsi), tertanggal 01 September 2020.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di legalisir cek Bank BNI sebesar Rp.33.521.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan nomor Cek CR747231, tanggal 01 September 2020.
- 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah di Legalisir Kwitansi Pelunasan dari CV. Solusi Cipta Kreasi sebesar Rp.33.521.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah), Nomor Kwitansi.:17.a/Kwitansi/SCK/VIII/2020, tanggal 28 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Foto copy yang telah di Legalisir Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor.: 764/008/DPU.KAB.SMG/SLF/VIII/2020, tanggal 27 Agustus 2020.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 150/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 452 K/Pid/2022
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik20365