- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Husdin Bin Tarmin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Adni Haswati, S.E binti S. Hamzah) di depan sidang Pengadilan Agama Andoolo;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan sebagian antara Pemohon dan Termohon tanggal 24 November 2021 sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sejumlah 3.594 hari x Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) = Rp53.910.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai Mut?ah dan nafkah madhiyah (terhutang) tersebut diatas di muka sidang Pengadilan Agama Andoolo sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA ANDOOLO Nomor 331/Pdt.G/2021/PA.Adl |
|
Nomor | 331/Pdt.G/2021/PA.Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ANDOOLO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Imron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza, I.br Hakim Anggota Najiatul Istiqomah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Tanzil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 3.1. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah iddah kepada Termohon selama 3 bulan berupa uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh/ hak hadlonah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Adzan Altabzaini, laki-laki, umur 9 tahun; 3.3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak yang akan diserahkan melalui Termohon sejumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau telah menikah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan. 3.4. Menghukum Pemohon untuk membayar tunai Nafkah iddah, Nafkah anak 1 (satu) bulan pertama, tersebut diatas di muka sidang Pengadilan Agama Andoolo sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pdt.G/2021/PA.Adl.zip
- Download PDF
- 331/Pdt.G/2021/PA.Adl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pdt.G/2021/PA.Adl
Banding : 3/Pdt.G/2022/PTA.Kdi
Statistik198119