- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon adalah satu-satunya wali yang berhak mewakili anak-anak Pemohon atas pembagian waris yang akan dilakukan terhadap sertifikat : :
- Sertifikat nomor 969 tahun 1984 yang saat ini atas nama JIMMY ARIYANTO, HENGKY ARIYANTO, AGNES NOVITASARI berdasarkan Akta Surat Keterangan Ahli waris Nomor 01 Tanggal 14/11/2019 yang dibuat oleh Dra. SELAWATI HALIM, SH. Notaris di pati. Dengan luas 111 m2.
- Sertifikat Nomor 290 tahun 1974 yang saat ini atas nama JIMMY ARIYANTO, HENGKY ARIYANTO, AGNES NOVITASARI berdasarkan Akta Surat Keterangan Ahli waris Nomor 01 Tanggal 14/11/2019 yang dibuat oleh Dra. SELAWATI HALIM, SH. Notaris di pati. Dengan luas 546 m2.
- Sertifikat nomor 91 tahun 1974 yang saat ini atas nama JIMMY ARIYANTO, HENGKY ARIYANTO, AGNES NOVITASARI berdasarkan Akta Surat Keterangan Ahli waris Nomor 01 Tanggal 14/11/2019 yang dibuat oleh Dra. SELAWATI HALIM, SH. Notaris di pati. Dengan luas 285 m2.
- Sertifikat nomor 1694 tahun 1999 yang saat ini atas nama JIMMY ARIYANTO, HENGKY ARIYANTO, AGNES NOVITASARI berdasarkan Akta Surat Keterangan Ahli waris Nomor 01 Tanggal 14/11/2019 yang dibuat oleh Dra. SELAWATI HALIM, SH. Notaris di pati. Dengan luas 102 m2.
- Sertifikat nomor 1089 tahun 2004 yang saat ini atas nama TEGUH WINTORO berdasarkan Pembagian Hak Bersama, akta nomor 308/X/PT/2003 tanggal 09/10/2003 dibuat oleh SUGIANTO,SH. Selaku PPAT. Dengan luas 129 m2.
- Sertifikat nomor 01138 tahun 2007 yang saat ini atas nama TEGUH WINTORO berdasarkan Pembagian Hak Bersama, akta nomor 215/2006 tanggal 09/10/2006 dibuat oleh SUGIANTO,SH. Selaku PPAT. Dengan luas 30 m2.
- Sertifikat nomor 1485 tahun 1996 yang saat ini atas nama TEGUH WINTORO berdasarkan Jual beli, akta tanggal 20-4-1995. No.178/Pt/IV/1995. Yang dibuat oleh SUNTARYO, SH. Selaku PPAT. Dengan luas 10 m2.
- Sertifikat nomor 1112 tahun 1988 atas nama TEGUH WINTORO berdasarkan Jual beli tanggal 13-1-87 no.59/Jb/Pt/I/87. Dengan luas 121 m2.
Putusan PN PATI Nomor 160/Pdt.P/2021/PN Pti |
|
Nomor | 160/Pdt.P/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rida Nur Karima |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | Undang â Undang No 11 tahun 1969, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, Het Herzeine Inlands Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.P/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.P/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.P/2021/PN Pti
Statistik18246