- Menyatakan Terdakwa Boni Dan Doni Bin Jono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Boni Dan Doni Bin Jono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 05 Mei 2021 dari toko Boni Motor (Batu Marta) sebesar Rp.24.954.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 05 Mei 2021 dari toko Sinar Motor (Batu Marta) sebesar Rp.7.960.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 06 Mei 2021 dari toko Jihan Motor (Batu Marta) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 05 Mei 2021 dari toko Awet Motor (Batu Marta) sebesar Rp.3.505.000,- (tiga juta lima ratus lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 04 Mei 2021 dari toko Hikmah Motor (Batu Raja) sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 04 Mei 2021 dari toko Slamet Motor (Batu Raja) sebesar Rp.2.175.000,- (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan tanggal 22 Mei 2021 dari toko Yanto Motor (Muba) sebesar Rp.3.679.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1396/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1396/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada CV. Damai Sejahtera Selalu melalui saksi MOHAMMAD AGUNG Bin KEMAS MARZUKI (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1396/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik684