- Menyatakan Terdakwa Eri Gutdesa als Ogut Bin Zulneidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket besar diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih narkotika jenis shabu seberat 302,45 gram, dengan rincian sebegai berikut :
- Barang Bukti berupa narkotika jenis shabu 0,13 gram : Untuk BPOM ;
- Barang Bukti berupa narkotika jenis shabu 0,62 gram : Untuk Pengadilan
- Barang Bukti berupa narkotika jenis shabu 301,70 gram : Musnah ;
- 1 (satu) buah plastik hitam ;
- 1 (satu) buah plastik bening ;
- 1 (satu) buah kotak lampu merk Philips ;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam simcard 0813 3922 1155 ;
- 1 (satu) unit mobil Kijang Inova warna hitam BM 1749 FB Nomor Rangka : MHFXW42G082125700 dan Nomor Mesin : ITR-6628604 ;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 321/Pid.Sus/2019/PN Bkn |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2019/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cecep Mustafa.br Hakim Anggota Ferdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi DANI EKO SAPUTRA Als DANI 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2019/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2019/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Statistik11729