- Menyatakan terdakwaZabian Imron alias Ujang bin Arpanditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencuriandalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) botol oli mesin berbagai merk, 13 (tiga belas) kokotak ban dalam motor, 22 (dua puluh dua) unit bola lampu, 13 (tiga belas) buah kampas ren depan motor,4 (empat) kampas rem belakang motor,2 (dua) unit speaker, 12 (dua belas) buah klahar motor, 22 (dua puluh dua) buah baut BD, 1 (satu) set kunci T sebanyak 9 buah, 12 (dua belas) buah obeng, 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) kaleng gemuk ukuran 1 liter, 1 (satu) set kunci sok, 1 (satu) botol ukuran 1 liter minyak rem, 1 (satu) kotak spion motor, 2 (dua) kotak busi, 1(satu) buah filter oil, 5 (lima) botol oli garden, 1 (satu) buah Tang, 9 (Sembilan ) sil master rem, 9 (Sembilan) buah sil mesin, 4 (empat) buah tali kopling, 1 (satu) buah tensioner, 1 (satu) buah otomatis sen, 4 (empat ) buah dudukan lampu, 1 (satu) buah coll stater, 1 (satu) buah tutup busi, 1 (satu) botol pembersih karbu injectordikembalikan kepada saksi Bebi Andika ;
- 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah kunci linggis dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN BENGKULU Nomor 392/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 392/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Giftiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Septriana, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaRupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 392/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik559