- Menyatakan Terdakwa YANG CHI JUNG Anak Dari YANG KO SIO PI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional dan melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANG CHI JUNG Anak Dari YANG KO SIO PI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 491/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 491/Pid.B/LH/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Lakoni Harnie, Br Hakim Anggota Fitri Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 7 Unit Alat Berat Berupa Excavator ; 2. 2 Unit Dum Truck Ukuran Besar ; 3. 2 Unit Dum Truck Ukuran Kecil ; 4. 2 Unit Dozer ; 5. 1 Unit Vibro ; 6. 16 Tekmon ; 7. 1 Unit Double Cab ; 8. 1 Tangki Bbm 5000 Liter ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Aan Jamaloedin Bin Pandji; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.B/LH/2018/PN Tjk
Statistik12649