Putusan PN RANTAU Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Rta |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Suci Vietrasari |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: - Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI: -Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum; 3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Rangda sekarang Jalan Penghulu, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Gambar Situasi Surat Ukur Nomor: 39/1974 dalam Sertipikat Hak Milik No. 166 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Turut Tergugat Tahun 1985, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut: a. Sebelah Utara: berbatas dengan Jl. Rangda, sekarang dengan Jl. Penghulu. b. Sebelah Timur: berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. c. Sebelah Selatan: berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. d. Sebelah Barat: berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. Dengan ukuran : - lebar sebelah Utara titik I sampai titik II = 49 meter - panjang sebelah Timur titik II sampai titik III = 94 meter - panjang sebelah Timur titik III sampai titik IV = 45 meter - lebar sebelah Selatan titik IV sampai titik V = 29 meter - panjang sebelah Barat titik V sampai titik I = 136 meter - dengan luas 4.237 M2 adalah milik Para Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebidang tanah milik Para Penggugat dengan batas-batas dan ukuran : Dengan batas-batas : a. Sebelah Utara : berbatas dengan Jl. Rangda, sekarang dengan Jl. Penghulu. b. Sebelah Timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. c. Sebelah Selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. d. Sebelah Barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. Dengan ukuran : - lebar sebelah Utara titik I sampai titik II = 49 meter - panjang sebelah Timur titik II sampai titik III = 94 meter - panjang sebelah Timur titik III sampai titik IV = 45 meter - lebar sebelah Selatan titik IV sampai titik V = 29 meter - panjang sebelah Barat titik V sampai titik I = 136 meter - dengan luas 4.237 M2,. yang telah digunakan dan dimanfaatkan sebagai terminal angkutan umum yang terletak Jl. Rangda, sekarang Jl. Penghulu., Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapat hak dari sebidang tanah hak milik Penggugat/objek sengketa dengan batas-batas dan ukuran : Dengan batas-batas : a. Sebelah Utara : berbatas dengan Jl. Rangda, sekarang dengan Jl. Penghulu. b. Sebelah Timur : berbatas dengan Asri, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. c. Sebelah Selatan : berbatas dengan Mahmud, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. d. Sebelah Barat : berbatas dengan Baun, sekarang berbatas dengan Pemkab Tapin. Dengan ukuran : - lebar sebelah Utara titik I sampai titik II = 49 meter - panjang sebelah Timur titik II sampai titik III = 94 meter - panjang sebelah Timur titik III sampai titik IV = 45 meter - lebar sebelah Selatan titik IV sampai titik V = 29 meter - panjang sebelah Barat titik V sampai titik I = 136 meter - dengan luas 4.237 M2,. yang telah digunakan dan dimanfaatkan oleh Tergugat sebagai terminal angkutan umum yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman By Pass, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp457.596.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), apabila Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya tidak menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.980.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Rta
Statistik13320