- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Rendi Setya Mahardika bin Rusdiyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Etika Deli Citrawati binti Yohanes Janadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zidan Azfar Mahardika, lahir 28 November 2010 dan Rafasya Arya Mahardika, lahir 17 Agustus 2017 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau hidup mandiri dengan memberi akses dan keleluasaan kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah untuk anak yang bernama Zidan Azfar Mahardika dan Rafasya Arya Mahardika minimal sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau hidup mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1478/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1478/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Umar Faruq |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Kewajiban tersebut diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1478/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik626