- Menyatakan bahwa Terdakwa Iwan Ahmad Als Iwan Bin Ahmad tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani selama 2 (dua) bulan penjara ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- Beberapa bungkus plastik klip bening ;
- 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seberat 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram berserta plastiknya, berat bersih 0,745 (nol koma tujuh empat lima) gram ;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dengan nomor imei : 356961095397926 dan nomor sim card : 081253795097;
- Uang tunai sebesar Rp1.205.000,00;
Putusan PN SANGATTA Nomor 242/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama, Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Agus Batara Als Daeng Agus Bin (Alm) Kasim; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2019/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2019/PN Sgt
Statistik8021