- Menyatakan Terdakwa Dedy Wibowo Bin Katemin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, beberapa kali? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel surat lamaran yang berisi :
- 1 (satu) lembar surat lamaran kepada HRD CV. WAHANA RAYA atas nama DEDY WIBOWO pada tanggal 11 maret 2018
- 1 (satu) lembar Daftar riwayat hidup Sdr. DEDY WIBOWO pada tanggal 11 maret 2018
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama DEDY WIBOWO
- 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah SMK atas nama DEDY WIBOWO
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Integritas dan Komitmen berkerja
- 1 (satu) surat pernyataan orang tua/wali tanggal 17 maret 2018
- 4 (empat) lembar formulir identitas karyawan atas nama DEDY WIBOWO
- 1 (satu) lembar fotocopy KK dengan nomor 350110180130002
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama ERMA RAHMAWATI.
- 1 (satu) buku Rekening BRI dengan Nomor Rekening 6459-01-012833-53-9 atas nama DEDY WIBOWO dengan alamat Dusun Turusan Rt 02/12, Desa Nglaran, Kec. Tulakan, Kab. Pacitan.
- Invoice no/date. Inv: 5432105500/ 25-03-2021, no/date. Order 5432105153/23-03-2021, no/date. PO: 534001203231129-006 /23-03-2021, salesman : 534001- DEDY WIBOWO, customer : 54300541- TK OLISA type : H-20- MINI MARKET , Address: Jl. Raya Jatiroto.
- 3 (tiga) lembar laporan transaksi finansial bank BRI atas nama RENDIAN NUR KAYYISI dengan nomor rekening 212001000467565.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 103/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki, Br Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Setijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada saksi Listyorini Dikembalikan kepada saksi Rendian Nur Kayyisi |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik11114