Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : - DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; - DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi berupa yang dihitung menurut Bunga Deposito Bank sejumlah Rp 990.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut: Bunga Deposito Bank setahun sebesar 3% (tiga persen), dihitung setelah tahun kelima sejak penandatanganan perjanjian yaitu dari tahun 2010 sampai dengan 2020 (11 tahun), menjadi sebesar: 3% x Rp 3000.000.000,00 = Rp 90.000.000,00 x 11 tahun = Rp 990.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan taat atas isi dari putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1311 K/PDT/2023
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik19178