- Menyatakan Terdakwa GUNTUR GUNAWAN Alias AA Bin MUSDARINA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus teh cina kode A yang masing-masing didalamnya terdapat plastik bening yang berisi narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya 5.156 (lima ribu seratus lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah boarding pass tiket keberangkatan kapal Ferry Jakarta - Merak;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung DUOS warna putih dengan nomor simcard 081287819273;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna hitam dengan simcard 081283346078;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol B-1316-EYH berikut STNK A/n.IDA FARIDA serta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah KTP atas nama GUNTUR GUNAWAN;
- 41 (empat puluh satu) bungkus paket yang dilakban warna coklat kode B yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan berat brutto 22.400 (dua puluh dua ribu empat ratus) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 602/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 602/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Wardhana, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan pada terdakwa GUNTUR GUNAWAN; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AMRI Bin IMRAN; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 602/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 602/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3455 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 602/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik445