- Menyatakan terdakwa HARIANTO Alias JAMARI Bin (Alm) ASMO ISKAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PEMALSUAN SURAT?; sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel arsip berkas penerbitan STNK sepeda motor Merk Honda Type XIB02N04L0 A/T (Beat) warna putih merah tahun 2015 NOPOL: K 2284 DU NOKA: MH1JFD11GEK238607, NOSIN: JFP1E1-1250325 atas nama : HARTINI alamat : Penanggungan Rt.002 Rw.002 Kec. Gabus Kab. Pati;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk Honda Type XIB02N04L0 A/T (Beat) warna putih merah tahun 2015 NOPOL: K 2284 DU NOKA: MH1JFD11GEK238607, NOSIN: JFP1E1-1250325 atas nama : HARTINI alamat : Penanggungan Rt.002 Rw.002 Kec. Gabus Kab. Pati;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) SPM Merk : Honda, warna putih, Type : X1B02N04LO A/T tahun pembuatan 2018, isi silinder 110 CC, NOKA: MH1JFZ122JK694990, NOSIN: JFZ1E2705177, Tahun Perakitan : 2018 Bahan Bakar bensin, warna TNKB: Hitam Nomor Register K 2284 DU atas nama HARTINI alamat Desa Penanggungan Rt.002 Rw.002 Kec. Gabus Kab. Pati.
- 1 (Satu) Lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB, SWDKLLJ DAN PNBP SPM Merk: Honda, Warna Putih, Type : X1B02N04L0 A/T Tahun pembuatan 2018, Isi Silender 110 CC, Noka: MH1JFZ122JK694990, Nosin: JFZ1E2705177, Tahun Perakitan 2018 Bahan Bakar bensin, Warna TNKB: Hitam Nomor Register K 2284 DU atas nama HARTINI alamat Desa penanggungan Rt.002 Rw.002 Kec. Gabus kab. Pati.
- 1 (Satu) buah Pisau Carter.
- 1 (Satu) buah Pensil warna Orange.
- 1 (Satu) Unit SPM Honda Beat Warna Putih Tanpa Plat Nomor dengan Noka: MH1JFZ122JK694990, dan Nosin: JFZ1E2705177 berserta kunci kontak;
Putusan PN REMBANG Nomor 86/Pid.B/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rahayuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Moech. Jaini Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUSILO BIN SANABI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PURHADI BIN SUWANDI; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Rbg
Statistik8811