Putusan PN MOJOKERTO Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Naimmi Masrurah Arifin |
Hakim Anggota | Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhhj. Rosdiati Samang |
Panitera | -prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa OCHA PUTRA DWI ADITYA Als GALON Bin SUWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa OCHA PUTRA DWI ADITYA Als GALON Bin SUWANDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip dimasukkan potongan sedotan warna hitam dan dimasukkan plastik klip;- 3 (tiga) paket shabu kemasan plastik klip @ dimasukkan potongan sedotan warna hitam dan dimasukkan plastik klip;- 5 (lima) paket shabu kemasan plastik klip @ dimasukkan potongan sedotan warna hitam dan dimasukkan plastik klip;- 6 (enam) enam paket shabu kemasan plastik klip @ dimasukkan potongan sedotan warna hitam dan di masukkan plastik klip;- 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip di masukkan plastik klip;- 2 (dua) paket shabu kemasan plastik klip dimasukkan plastik klip;- 1 (satu) buah ptongan sedotan warna hitam (skop);- 1 (satu) buah kotak diisolasi warna hitam;Dirampas Untuk Dimusnahkan.- 1 (satu) unit HP merk redmi warna hijau;Dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik5112