Putusan PA BATANG Nomor 1806/Pdt.G/2021/PA.Btg |
|
Nomor | 1806/Pdt.G/2021/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Kusen Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zubaidi, Br Hakim Anggota Khoerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Yunika Arif Rakhman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Sunanto Bin Dasian) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon (Sri Mulyati Binti Raadi); 3. Menetapkan harta berupa: 3.1 Satu unit rumah yang terletak di Dukuh Condong, RT.004, RW.001, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 01257, luas tanah 308 m2, dengan luas rumah 154 m2, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Dukuh Condong Sebelah Timur : rumah Turah Jumaroh Sebelah Selatan : Amad Royi Sebelah Barat : rumah Hj Khoiriyah 3.2 Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 02655 atas nama Khasanah dengan luas 241 m2 yang terletak di Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : tanah milik Hasan Basori Sebelah Timur : tanah milik Slamet Sebelah Selatan : tanah milik Samad Sebelah Barat : tanah milik Carti 3.3 Sebidang sawah dengan Sertipikat Hak Milik No. 02686 atas nama Sunanto dengan luas 262 m2 yang terletak di Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, dengan batas-batas: Sebelah Utara : tanah milik H. Rahmat Sebelah Timur : sawah bengkok Desa Tambahrejo Sebelah Selatan : sawah bengkok Desa Tambahrejo Sebelah Barat : sawah milik Turah Jumaroh 3.4 satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun pembuatan 2018 No.pol. R 9300 DS, STNK atas nama Taufiq Hidayaturrohman; 3.5 satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy No.pol. G 6691 EV, STNK atas nama Iwan Abdiyanto; sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon; 4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1806/Pdt.G/2021/PA.Btg
Statistik6312