- Menyatakan Terdakwa AGUS CANDRA NUGRAHA Bin H. SAHUDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa AGUS CANDRA NUGRAHA Bin H. SAHUDI tersebut di atas dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa AGUS CANDRA NUGRAHA Bin H. SAHUDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa AGUS CANDRA NUGRAHA Bin H. SAHUDI tersebut di atas dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa AGUS CANDRA NUGRAHA Bin H. SAHUDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket sabu dalam bungkus plastik klip, dengan berat 5,428 gram, dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa AKHMAD TAHRIR Bin MUH. PARDI.
- 1 (satu) buah kertas aluminium foil yang masih ada sisa sabunya, dengan berat 0,002 gram, 3 (tiga) potong pipet kaca, 1 (satu) set bong, 2 (dua) potong sedotan warna putih, 1 (satu) buah cendok plastik warna hijau, 1 (satu) buah isolative warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting warna hitam,1 (satu) unit HP Advan Hammer, 4 (empat) pak plastik klip,1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) tube urine + 25 cc, dirampas untuk dimusnahkan.
- 10.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 806/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 806/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuda. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik715