Putusan PT BANJARMASIN Nomor 222/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 222/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | H.r. Unggul Warso Murti, Brboedi Soesanto |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA ; - MENGUBAHPUTUSANPENGADILANNEGERIBANJARMASINNOMOR 638/PID.SUS/2021/PN BJM, TANGGAL 28 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKANBANDINGTERSEBUT, SEKEDAR TENTANG LAMANYA MASA PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA II BUNNA ALI HANAFI ALS BUNNA BIN H. SALMAN HT DAN TERDAKWA III EGGY SANJAYA ALS OCHA BIN ALI USMAN, YANG LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. AHMAD ARIS MUNANDAR ALS ARIS BIN WASANI (ALM), TERDAKWA II. BUNNA ALI HANAPI ALS BUNNA BIN H. SALMAN H.T (ALM) DAN TERDAKWA III. EGGY SANJAYA ALS OCHA BIN ALI USMAN (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERMUFAKAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENERIMA ATAU MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. AHMAD ARIS MUNANDAR ALS ARIS BIN WASANI (ALM) DENGAN PIDANA SEUMUR HIDUP. 3. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II. BUNNA ALI HANAPI ALS BUNNA BIN H. SALMAN H.T (ALM) DAN TERDAKWA III. EGGY SANJAYA ALS OCHA BIN ALI USMAN (ALM) MASING-MASING PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING RP. 10.000.000.000,-(SEPULUH MILYAR RUPIAH), APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA II DAN TERDAKWA III DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 6. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 45 (EMPAT PULUH LIMA) KARUNG BERAS, 130 (SERATUS TIGA PULUH) PAKET SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN NETTO 130.210 (SERATUS TIGA PULUH RIBU DUA RATUS SEPULUH) GRAM, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG J7 CORE WARNA SILVER, 1 (SATU) HANDPHONE MEREK VIVO WARNA ROSE GOLD DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) BUAH MOBIL NISSAN TERRANO DENGAN NOMOR POLISI DA 1831 TEB WARNA HITAM DAN 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO WARNA PUTIH NOPOL DA 6223 WJ DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA UNTUK TERDAKWA I PADA NEGARA DAN TERDAKWA II DAN TERDAKWA III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa ; - MengubahputusanPengadilanNegeriBanjarmasinNomor 638/Pid.Sus/2021/PN Bjm, tanggal 28 Oktober 2021 yang dimintakanbandingtersebut, sekedar tentang lamanya masa pemidanaan terhadap terdakwa II BUNNA ALI HANAFI Als BUNNA Bin H. SALMAN HT dan terdakwa III EGGY SANJAYA Als OCHA Bin ALI USMAN, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa I. AHMAD ARIS MUNANDAR Als ARIS Bin WASANI (Alm), terdakwa II. BUNNA ALI HANAPI Als BUNNA Bin H. SALMAN H.T (Alm) dan terdakwa III. EGGY SANJAYA Als OCHA Bin ALI USMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bermufakat tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. AHMAD ARIS MUNANDAR Als ARIS Bin WASANI (Alm) dengan pidana seumur hidup. 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II. BUNNA ALI HANAPI Als BUNNA Bin H. SALMAN H.T (Alm) dan terdakwa III. EGGY SANJAYA Als OCHA Bin ALI USMAN (Alm) masing-masing pidana Penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana Denda masing-masing Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dan terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menyatakan Barang bukti berupa : - 45 (empat puluh lima) karung beras, 130 (seratus tiga puluh) paket sabu dengan berat keseluruhan netto 130.210 (seratus tiga puluh ribu dua ratus sepuluh) gram, 1 (satu) buah handphone merek Samsung J7 Core warna Silver, 1 (satu) Handphone merek VIVO warna Rose gold dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah mobil Nissan Terrano dengan Nomor Polisi DA 1831 TEB warna hitam dan 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha MIO Warna Putih Nopol DA 6223 WJ dirampas untuk negara. 7. Membebankan biaya perkara untuk Terdakwa I pada Negara dan Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat Banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 222/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Banding : 222/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik10338