- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NOMOR : 209/PID.SUS/ 2021/PN. BLN TANGGAL 27 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 209/Pid.Sus/ 2021/PN. Bln tanggal 27 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 232/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 232/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wedhayati |
Hakim Anggota | Sumantono, Brabd. Halim Amran |
Panitera | Ripaddin Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 232/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Banding : 232/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik9434