Putusan PN BANJARBARU Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | I. Sukmandari Putriii. Firman Parenda H |
Panitera | Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD MALDANI alias AMAT bin SUGIYANTO dan Terdakwa II SONYA MARSELLA DEWI alias SONYA binti YAHADI SUWITO terbukti bersalah ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut ?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD MALDANI alias AMAT bin SUGIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II SONYA MARSELLA DEWI alias SONYA binti YAHADI SUWITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ? 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,88 gram bersih 1,52 gram;? 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;? 2 (dua) lembar plastik klip;? 2 (dua) bungkus plastik klip;? 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca;? 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna bening dan merah;? 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam;? 1 (satu) buah timbangan merek CQ warna silver;? 1 (satu) buah timbangan merek DIGIPOUNDS warna hitam;? 1 (satu) buah timbangan merek DIGITAL SCALE warna hitam;? 1 (satu) lembar plastik warna hitam;Dirampas Untuk Dimusnahkan.? 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam;? 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru muda;Dirampas Untuk Negara.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Banding : 232/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik10441