- Menyatakan Terdakwa Michael Hutagalung alias Limhok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kotak handphone merk xiaomi redmi note 9 dengan nomor Imei : 863883050169601, Imei 2 : 863883050169619;
- 1 (satu) lembar Kwitansi/Faktur/Bon pembelian 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 tertanggal 17 Oktober 2020 kepada Tamrin Lumbantoruan yang dikeluarkan oleh RZ.PONSEL Jalan Patuan Anggi No. 1 Sibolga dengan harga Rp2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi not 9 warna hijau tosca dengan nomor imei 1 : 863883050169601, Imei 2 : 863883050169619;
- 1 (satu) buah besi yang dibentuk khusus berbentuk huruf "T" yang ujungnya dibentuk tajam/runcing;
- 1 (satu) potong besi plat ukuran 6 mm (enam) milimeter dengan panjang 34 (tiga puluh empat) cm yang kedua ujungnya dibentuk tajam/runcing;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 376/Pid.B/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 376/Pid.B/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danandoyo Darmakusuma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 546 K/Pid/2022
Pertama : 376/Pid.B/2021/PN Sbg
Statistik664