- Menyatakan Terdakwa ISMAIL A. LATIF Bin SUEB (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram; dan
- 1 (satu) bungkus rokok kretek Sampoerna A warna hijau;
- 10 (sepuluh) kantong plastik yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 3 (tiga) gram, dengan rincian 3 (tiga) kantong plastik dengan berat kotor masing-masing 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 2 (dua) kantong plastik dengan berat kotor masing-masing 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 2 (dua) kantong plastik dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 3 (tiga) kantong plastik dengan berat masing-masing 0,26 (nol koma dua enam) gram; dan
- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Samsung;
Putusan PN BANGIL Nomor 513/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 513/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 512/Pid.Sus/2021/PN Bil atas nama Terdakwa MOHAMMAD IKSAN Bin SUWANDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 513/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik1088