- Menyatakan Terdakwa Ferdian Marshall Andreska Anak Dari Hartono Wibowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :13 (tiga belas) paket sabu dalam bungkus plastik klip yang terdiri sebelas paket di dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih serbuk kristal 2,84314 gram dan dua paket dibungkus plastik warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0,90258 gram; 4 (empat) paket sabu di dalam sedotan warna kuning dengan berat bersih serbuk kristal 1,18121 gram;(Yang keseluruhan berat serbuk kristal adalah 2,84314 gram + 0,90258 gram + 1,18121 = 4,92694 gram, telah dimusnahkan pada tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SP.Sita/156/VII/2021/Ditresnarkoba); 1 (satu) potong jaket Hoodie warna hitam yang ada tulisannya NATIONAL GEOGRAPHIC,1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A9 warna vanilla mint berikut Simcardnya dengan No. WA 088232037339,1 (satu) buah kartu ATM PASPOR BCA nomor 5379 4120 4950 6404,Urine dalam tube plastic;Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah );
Putusan PN SEMARANG Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Budimursito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto, Br Hakim Anggota Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik296